Pentingnya Sosialisasi Aturan Penyelenggaraan Pemilu Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

- Kamis, 27 Desember 2018 | 21:56 WIB
Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo
Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo

-
Jaharudin Umar
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo

Hulondalo.Id - Guna memaksimalkan koordinasi pengawasan pemilu 2019 nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memberikan sosialisasi kepada Bawaslu se-Kabupaten/Kota, tentang peraturan Badan Pengawas Pemilu terkait pengawasan tahapan pemilu tahun 2019. Kegiatan berlangsung kamis (27/12/18) di hotel Milinov Kota Gorontalo.

Kepada Hulondalo.id, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menerangkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas, dan kemampuan jajaran pengawas Pemilu dalam menangani dan melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini sementara berjalan.

-
sosialisasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (27/12/18)

Jaharudin Umar menyatakan, sampai saat ini Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mencatat sebanyak 30 laporan dugaan penyelenggaran pemilu, baik dugaan laporan tindakan pidana pemilu, administrasi maupun pelanggaran hukum lainnya termasuk kode etik.

sosialisasi ini penting, sebab Bawaslu Kabupaten/Kota harus dibekali mengenai aturan-aturan penyelenggaran pemilu baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU, maupun Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, serta memberikan bekal untuk penguatan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, tentang bagaimana proses menerima laporan pelanggaran pemilu dan proses penanganannya nanti”, ucap Jaharudin.

Dirinya berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat bekerja maksimal secara cermat dan profesional, sehingga Badan Pengawas Pemilu harus memahami semua aturan yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu secara komprensif. (hl/rto)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X