
Hulondalo.id - Tak ada asap jika tak ada api. Begitulah nasib yang menimpa perempuan IM yang dituduh menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya, warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ini diciduk oleh tim buru sergap (buser) Polres Gorontalo, Kamis (27/12/2018) sore tadi.
"Jadi kami menindaklanjuti laporan masuk ke Polres Gorontalo oleh pelapor saudara Riston Wolinga, bahwa sepeda motornya dicuri," ujar Kapolres Gorontalo, AKBP dafcoriza SIK MSc bersama Kasat Reskrim, AKP Muhamad Kukuh Islami SIK kepada Hulondalo.id.
Kronologisnya begini. Dua hari sebelumnya, yakni Selasa (25/12/2018), Riston diminta oleh IM untuk mengantarkan dirinya ke Kecamatan Bongomeme sekitar pukul 23.00 Wita.
Namun malah saat itu, Riston ditinggalkan oleh IM dan membawa lari sepeda motor milik pelapor. Alasannya, hanya ingin mengantar pakaiannya di rumahnya.
"Pelapor ditinggalkan di kompleks pasar Bongomeme. Setelah itu tidak ada kabar lagi," ujar Kukuh Islami.
Awalnya Riston tak curiga. Namun sudah dua hari, sepeda motor merek Suzuki Spin 125 warna putih dengan nomor polisi DM 4196 DH tidak dikembalikan IM kepada pemiliknya. Selain itu, IM sulit dihubungi oleh Riston.
Atas dasar itulah Riston mengadukannya ke Polres Gorontalo dengan dugaan pencurian dan penggelapan.
Tak lama setelah laporan masuk, hanya berselang 6 jam kemudian IM berhasil diciduk di rumahnya di Desa Lupoyo Kecamatan Telaga Biru, termasuk sepeda motor korban.
IM tak bisa berkelit ketika digelandang ke kantor polisi. "Saat ini tersangka masih dalam perjalanan ke Polres Gorontalo. Untuk perkembangannya, kami masih akan memeriksa yang bersangkutan," tandas Kukuh Islami.(hl/yadin-alex)