
Hulondalo.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) memusnahkan sedikitnya 53.931 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Rabu (19/12/2018) sore.
Pemusnahan e-KTP yang dilakukan dengan cara dibakar itu dipimpin langsung oleh Walikota Marten Taha bersama Dandim 1304 Gorontalo dan Kepala DKCS Kota Gorontalo.
Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan bahwa Pemusnahan e-KTP tersebut dilakukan karena sudah mengalami kerusakan, invalid dan sudah habis masa berlakunya.
Pemusnahan tersebut, kata Marten dilakukan berdasarkan edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penatausahaan e-KTP rusak dan invalid.
Cara tersebut ditempuh agar tidak ada oknum yang tidak bertanggung jawab lagi yang bisa menyalahgunakan e-KTP yang sudah tidak berlaku tersebut.
"Apalagi di tahun politik, e-KTP menjadi bukti seseorang untuk mendapatkan hak pilih," terang Marten.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo melalui edarannya memerintahkan bupati/walikota untuk melakukan pencatatan e-KTP yang sudah rusak tersebut kemudian pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka tertib administrasi sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan serta menghindari praktek penyalahgunaan e-KTP yang sudah rusak atau invalid tersebut.(hl/brix-alex)