Hulondalo.Id - Belum adanya regulasi berupa Peraturan KPU yang mengatur soal pemberian uang makan, minum dan transport kepada peserta kampanye, bisa menjebak partai politik pada pelanggaran pidana pemilu. Apalagi, soal bisa tidaknya uang itu diberikan, KPU dan Bawaslu masih beda pendapat. Seperti diutarakan Lukman Rahman dari Bawaslu Kota Gorontalo yang ditemui usai sosialisasi penyelenggaraan, pengawasan pemilu, Rabu (19/12/18). Dikatakannya, aturan memang membolehkan pemberian uang makan, minum dan transportasi kepada peserta pemilu, namun hingga kini PKPU yang mengatur biaya kemahalan dan kewajaran atau nominalnya belum ada. Dengan kata lain, pemberian uang tersebut belum dibolehkan. Jika parpol tetap memberikan uang dimaksud, apakah termasuk politik uang..? Lukman, pun membenarkannya. "karena memang regulasinya meminta harus diatur dengan PKPU. Dan PKPU nya belum ada. Beberapa daerah di luar Gorontalo, seperti Jakarta pun sudah melarang," ujarnya. Solusinya, pemberian bisa diganti dalam bentuk barang. Contoh biaya transportnya, diganti dalam bentuk voucher. Makan minumnya harus dalam bentuk kemasan. (hl/briks)