<em>Ngaku</em> Bisa Gandakan Uang, Warga Padengo Ini Tertipu Rp 220 Juta

- Selasa, 18 Desember 2018 | 19:31 WIB
Dua tersangka penipuan dan penggelaan berinisial AI dan MD dengan modus menggandakan uang ditangkap Polres Bone Bolango.
Dua tersangka penipuan dan penggelaan berinisial AI dan MD dengan modus menggandakan uang ditangkap Polres Bone Bolango.

-
Dua tersangka penipuan dan penggelaan berinisial AI dan MD dengan modus menggandakan uang ditangkap Polres Bone Bolango.

Hulondalo.id - Kasus penipuan modus penggandaan uang mirip praktek Dimas Kanjeng diungkap jajaran Polres Bone Bolango. Sedikitnya 2 tersangka masing-masing berinisial AI dan MD dijebloskan ke penjara oleh pihak yang berwajib.

"Jadi, ini kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang," ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Desmont HA Putra SIK MT, melalui Kasat Reskrim, Iptu La Ode Arwansyah SIK kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Kejadiannya begini, tersangka AI yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) mengajak salah seorang rekannya berinisial MD untuk berpura-pura sebagai seorang kiyai. Mereka mendatangi seorang korban yang beralamat di Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.

Kepada korban, AI menyampaikan bahwa kiayi MD yang datang dari Makassar bisa menggandakan uang. Setelah berhasil diyakinkan, korban memberikan uang sebesar Rp 15 Juta ditambah dua kardus kosong dan difasilitasi pada sebuah ruangan khusus.

"Alasannya untuk ritual," tambah La Ode Arwansyah.

Setelah berpura-pura mengadakan ritual, kedua kardus tersebut tiba-tiba berisi uang. "Jadi, awalnya kardus yang satu diisi uang Rp 15 Juta. Setelah ritual, dua kardus itu sudah terisi. Padahal, hanya uang Rp 15 Juta yang dibagi dua. Namun para tersangka meminta kepaada korban agar uang tersebut tidak boleh disentuh dulu," tambah La Ode.

Setelah korban merasa yakin, barulah tersangka meminta tambahan uang dengan iming-iming hasilnya akan lebih besar pula. Dan dari beberapa kali praktek, total uang yang diberikan korban senilai Rp 220 Juta.

"Kejadian pertama tanggal 12 Juli 2018 dikasih Rp 15 Juta. Kemudian diberikan uang lagi dua hari kemudian sebesar Rp 30 Juta, dan seterusnya. Korban melapor tanggal 9 Desember 2018 lalu," kata La Ode.

Setelah sadar sudah ditipu, korban pun melaporkannya kepada pihak yang berwajib. "Jadi total ada 17 kali ditipu," tambah dia.

Setelah mendapatkan laporan, para tersangka dibekuk di rumahnya di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Mereka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Salah seorang tersangka berinisial MD, mengaku jika uang hasil tipu-tipu ala Dimas Kanjeng itu hanya digunakan untuk berfoya-foya dan pesta minuman keras (Miras).(hl/brix-alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X