Ketua Bawaslu ri Abhan mengambil pisang, diantara tradisi dalam penggunaan bangunan baru, dalam hal ini gedung Bawaslu Kota Gorontalo, setelah sebelumnya diresmikan olehnya. Senin (17/12/18) Hulondalo.Id - Kardus yang digunakan KPU RI pada kotak suara, bukan seperti kardus pada umumnya. Penggunaan kardus ini juga, dianggap sudah sesuai aturan. Ketua Bawaslu ri Abhan mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu, KPU RI selalu berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk undang undang. Dalam undang undang yang mengatur tentang kotak suara kata dia, salah satunya memerintahkan agar kotak suara tersebut transparan. Undang undang ini kemudian dibreakdown oleh KPU melalui PKPU. Dan salah satu pasalnya menyebutkan bahwa, kotak suara dibuat dari bahan daur ulang, kata Abhan. Menurutnya, bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan aturan PKPU. Sebenarnya, kardus yang digunakan untuk kotak suara oleh KPU. Bukan seperti kardus yang mudah rusak atau seperti tempat mie instan, ungkap Abhan. (hl.rinto)