Gakumdu se Provinsi Gorontalo Siap Tangani Tindak Pidana Pemilu

- Senin, 17 Desember 2018 | 17:15 WIB

-
Ketua Bawaslu ri Abhan memberikan sambutan juga penjelasan dalam Rakor Sentra gakumdu se Provinsi Gorontalo, Senin (17/12/18). Hulondalo.Id - Penegakan hukum dalam tindak pidana Pemilu di Provinsi Gorontalo, siap ditangani secara lebih serius, profesional dan sesuai peraturan, oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakumdu) se Provinsi Gorontalo. Senin (17/12/18), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi bersama seluruh Sentra gakumdu se Povinsi Gorontalo. Ditemui disela sela pelaksanaan rakor, Ketua Bawaslu ri Abhan menjelaskan, rakor antara lain untuk membangun sinergitas antara tiga lembaga yang ada, yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dia juga mengatakan, dari rakor tersebut diharapkan bisa melahirkan pemahaman yang sama dalam penindakan terhadap tindak pidana Pemilu. "Dibutuhkan komitmen yang sama dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu," kata Abhan. Sehingga nantinya kata dia, pelaksanaan Pemilu 2019 baik itu pilpres dan pileg, dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan, rakor tersebut diantara tindak lanjut dari adanya perubahan regulasi yakni, Peraturan Bawaslu ri nomor 9 tahun 2018 menjadi Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018. Regulasi ini kata dia, mengatur tentang Sentra gakumdu. Perubahan dalam regulasi ini kata dia lagi, penting untuk diketahui secara bersama sama, agar dalam penanganan tindak pidana Pemilu, dapat dilakukan dengan lebih baik dan profesional. Perubahan dalam dari regulasi itu juga, tetap berdasarkan pada Undang undang nomor 7 tahun 2015, yang didalamnya kurang lebih ada 78 pasal mengatur tentang tindak pidana Pemilu. Ini penting dibahas satu persatu sesuai dengan unsur yang ada disetiap pasal, misalnya unsur setiap orang, pelaksana dan tim kampanye Pemilu, perbuatan yang bersangkutan misalnya menjanjikan, memberikan uang dan materi lainnya, ungkap Jaharudin. Terhadap hal itu kata Jaharudin, prinsipnya Sentra gakumdu se Provinsi Gorontalo baik itu kabupaten dan kota, tidak ada masalah dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Langkah selanjutnya kata dia, adalah menyampaikan lagi hal hal tersebut ke setiap panwaslu kecamatan dan desa. Rakor sentra gakumdu se Provinsi Gorontalo ini, mengangkat tema, bersama rakyat awasi Pemilu. Selain menghadiri rakor, Abhan dalam kunjungannya ke Provinsi Gorontalo, juga meresmikan gedung Bawaslu Kota Gorontalo, dan dialog bersama mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo. (hl-rinto)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X