ASN Wajib Laporkan Hasil Kekayaan. Begini Instruksi Sekdaprov !!

- Rabu, 12 Desember 2018 | 22:45 WIB

-
Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba membuka Workshop Pelaporan LHKASN Menggunakan aplikasi SI-HARKA, Rabu (12/12/18) di hotel Grand Q Kota Gorontalo

Hulondalo.Id - Pemerintah mewajibkan para ASN untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Hal ini pula dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Inspektorat dengan melakukan Workshop Pelaporan LHKASN menggunakan aplikasi SI-HARKA bagi ASN Se-Provinsi Gorontalo, Rabu (12/12/18) di hotel Grand Q Kota Gorontalo.

Kegiatan yang dihadiri oleh 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kepala sekolah SMA/SMK se- Provinsi Gorontalo, yang dibuka oleh Sekda Darda Daraba didampingi kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo Huzairin Roham.

Kepada awak media, Darda menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya workshop tersebut. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 28 tahun 1999 dan UU 30 tahun 2002.

Menurut Darda lagi, pengisian LKHASN wajib dilakukan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Gorontalo. Bahkan Darda menginginkan, agar seluruh perwakilan 33 OPD yang hadir, minimal setiap pimpinan OPD sudah dibuat aplikasi LHKN.

“Saya ingin dari hasil bimtek ini, semuanya bisa berhasil dijalankan, dan jika ini terwujud, saya akan memperkenalan ke luar atas keberhasilan dari kegiatan ini, dimana dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie dan wakil Gubernur Idris Rahim bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”, Tutup Darda. (HL/Rinto)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X