Melamar Kerja, Ijazah SMK Tak Mutlak

- Selasa, 11 Desember 2018 | 12:58 WIB

-
Ulul Azmi Kadji

Hulondalo.Id - Ijazah kelulusan SMK kini bukan lagi jaminan, untuk bisa langsung mendapatkan pekerjaan. Lulusan SMK dari berbagai jurusan, harus mengantongi lagi Sertifikasi Profesi.

Dokumen ini kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Ulul Azmi Kadji, hanya diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga tersebut kata dia, berada ditingkat pusat. Untuk daerah daerah kata Ulul, bisa dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Saat ini, LSP yang ada di daerah daerah, khususnya di Pulau Sulawesi, hanya ada di Makassar. Selebihnya, termasuk di Provinsi Gorontalo, belum ada, kata Ulul.

Ulul juga mengatakan, dunia usaha kini mewajibkan bagi lulusan SMK untuk memiliki sertifikasi profesi sebagai syarat mendapatkan pekerjaan. Ijazah yang dimiliki oleh para lulusan SMK, tidak mutlak. Sertifikasi profesi adalah jaminan atau garansi untuk masuk ke dunia usaha, fardu ain ini, tidak hanya mengandalkan ijazah, ungkap Ulul.

Ditahun 2019 mendatang kata dia, terinformasi akan dimulainya pembangunan mall yang sebelumnya juga sudah diketahui luas oleh masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Pusat perbelanjaan ini, tentu akan melakukan rekruitmen dalam jumlah yang banyak, bisa mencapai ratusan orang.

Pihaknya kata Ulul, tentu mendorong agar rekruitmen memprioritaskn putra putri Gorontalo. Namun, bagaimana dengan persyaratan kepemilikan sertifikasi profesi tersebut. Entah itu lulusan perhotelan, tata boga maupun lainnya, apakah sudah memiliki sertifikasi profesi, ujar Ulul. Kepemilikan sertifikasi profesi ini, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Karenanya, pihaknya mendorong melalui OPD terkait, untuk bisa lebih menseriusi kondisi tersebut sejak sekarang. Dia menganggap, OPD bukannya mengabaikan, namun cenderung fokus pada urusan lain. Namun, hal urgen seperti ini, diharapkan bisa lebih diseriusi. (hl/man)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Status Operasi di Papua jadi Siaga Tempur

Selasa, 18 April 2023 | 21:12 WIB

Wajib Disimpan, Ini Nomor Penting Saat Mudik

Senin, 17 April 2023 | 23:27 WIB
X