Indra : Tak Ada Istilah Ban Serep !!

- Jumat, 7 Desember 2018 | 06:12 WIB

-
Bupati Gorut Indra Yasin (kiri) - Wabup Gorut Thariq Modanggu. (F. Dokumen antara) Hulondalo.Id - Tugas serta kewenangan setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah, sudah diatur. Begitu pula pada pelaksanaan tugas dan kewenangan dari Bupati dan Wabup Gorontalo Utara (Gorut). Bupati Gorut Indra Yasin menegaskan, pembagian tugas dan kewenangan tersebut, adalah penting untuk dipahami secara bersama sama. Jika itu bisa dilakukan, maka pelaksanaan pemerintahan daerah termasuk di Kabupaten Gorut kata Indra, antara dirinya dengan Thariq Modanggu, akan berjalan dengan baik. Dia juga yakin, Thariq Modanggu, sudah mengetahui dan memahami apa saja tugas dan kewenangan yang dimilikinya sebagai Wabup. Pembagian tugas dan kewenangan itu juga, tentu berdasar pada aturan dan ketetuan yang berlaku. "Apa yang menjadi tugas Bupati dan Wabup, itu jelas dalam aturan, begitu juga batasan batasan yang ada, sepanjang itu dipahami, maka tidak akan ada masalah," kata Indra. Istilah yang muncul, ban serep dalam kepemimpinan, seperti yang berkembang selama ini di Kabupaten Gorut, menurut dia, tidak benar. Istilah itu kata dia, hanyalah anggapan yang tidak benar. "Saya berharap, itu pemahaman yang tidak benar, pembagian tugas sudah ada, ungkap Indra. Karenanya, dia bersama Thariq berupaya menjaga komitmen bersama masyarakat, dengan menjalankan tugas masing masing," timpalnya. (hl/mances)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X