Penandatanganan MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2019, oleh Ketua Bawaslu Jaharudin Umar, disaksikan Ketua KPU Fadliyanto Koem. Senin (3/12/18).
-
Penandatanganan MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2019, oleh Ketua Bawaslu Jaharudin Umar, disaksikan Ketua KPU Fadliyanto Koem. Senin (3/12/18). Hulondalo.Id - Kampanye tolak politik uang, dianggap bertolak belakang dengan aturan yang membolehkan partai politik memberi uang makan dan transport kepada masyarakat yang ikut kampanye. Disisi lain, saat ini parpol dibuat bingung, pasalnya pembolehan pemberian uang itu belum disertai dengan aturan PKPU. Persoalan apakah pemberian uang makan dan transport ini, masuk dalam politik uang atau tidak, terungkap dalam rapat teknis evaluasi pengawasan pemilu 2019. Dalam rapat tersebut wakil dari parpol sempat mempertanyakan kapan pemberian uang makan, minum dan transportasi itu mulai bisa dilaksanakan Pasalnya hingga kini regulasi seperti PKPU yang mengaturnya belum ada. Takutnya ini bisa membuka kesalahan bagi parpol. Menjawab itu, Ketua KPU Provinsi Fadliyanto Koem membolehkan partai melaksanakan hal itu, walaupun PKPU belum turun. Selama itu sesuai aturan perundangan. Sedangkan Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi menuturkan, pemberian uang makan minum dan transport, hanya bisa diberikan dalam bentuk barang. (hl/rto)