Angkutan umum (ilustrasi) Hulondalo.Id - Selasa (4/12/18) Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, akan turun melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Sasarannya adalah angkutan umum, yang ditempeli sticker milik caleg atau parpol. Penertiban akan dilakukan secara serentak, di kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo. Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menjelaskan, bahwa sesuai aturan KPU, kendaraan dibolehkan branding untuk kepentingan politik, hanyalah kendaraan milik pribadi atau milik pengurus parpol, dan tidak boleh di angkutan umum. Sebelum melakukan penertiban, sesuai edaran maka Bawaslu harus memberi tahu ke peserta pemilu. "kami sudah menyampaikan ke peserta pemilu, dan mereka sudah menyepakatinya," ungkap Jaharudin, Senin (3/12/18). "besok (hari ini,red) kami (Bawaslu)akan lakukan penertiban bersama dinas perhubungan, satpol pp, kepolisian," timpalnya, sembari menambahkan bahwa sudah menjadi kewajiban pihaknya, untuk memastikan pemilu berjalan sesuai ketentuan aturan perundangan. (hl/rto)