rapat teknis, tentang evaluasi pengawasan Kampanye pemilu tahun 2019, di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (3/12/18). Hulondalo.id- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat teknis, tentang evaluasi pengawasan Kampanye pemilu tahun 2019, yang dirangkaikan dengan penandatanganan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye pemilihan umum. Rapat yang digelar pada (3/12) di aula kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, di pimpin langsung oleh ketua Bawaslu Jaharudin Umar dan anggota Bawaslu lainnya, yang dihadiri juga oleh Ketua KPU Provinsi Fadliyanto Koem, serta para peserta pemilu 2019 dari calon DPD RI, Caleg DPRD Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, instansi terkait yakni Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo, serta perwakilan lembaga penyiaran di Gorontalo. Dalam rapat tersebut, membahas beberapa hal penting terkait dengan adanya pelaksanaan Kampanyepemilu 2019, diantaranya peserta pemilu mempersoalkan tentang adanya aturan tentang dibolehkannya para partai politik memberikan uang transportasi kepada masyarakat, saat melaksankan Kampanye. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar memberikan pernyataan terkait hal tersebut. Menurutnya, terkait biaya transport saat pelaksanaan Kampanye, dalam Undang-Undang Nomor 7, dalam pasal 284 yang membolehkan untuk memberikan uang transpor saat Kampanye. "Bawaslu Provinsi Gorontalo masih akan meminta petunjuk ke Bawaslu RI, terkait dengan adanya di bolehkan nya biaya transpor kepada masyarakat", ucap Jaharudin Umar. (hl/rto)