Diduga Ada Pungli, Ketua KSU Tomini Bahari Terjaring OTT

- Selasa, 27 November 2018 | 19:31 WIB
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Handy  Senonugroho SH SIK saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait OTT dugaan pungli di Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Handy Senonugroho SH SIK saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait OTT dugaan pungli di Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo.

-
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Handy Senonugroho SH SIK saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait OTT dugaan pungli di Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo.

Hulondalo.id - Satu lagi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) yang berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota, yakni kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo.

Ketua KSU Tomini Bahari Gorontalo berinisial RM ditangkap beserta uang sebesar Rp 600.000 yang diduga kuat hasil pungli.

"Yang bersangkutan dengan paksaan meminta uang sebagai upah buruh bongkar muat kepada supir truk yang bermuatan gula pasir dari Gorontalo menuju ke Pagimana (Sulteng)," kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho SH SIK dalam keterangan persnya, Senin (27/11/2018).

Menurut Handy, dari hasil interogasi bahwa praktek pungli seperti ini ternyata sudah berlangsung 10 tahun lamanya. Dan sasaran pungli tersebut hanya berlaku pada supir truk yang bermuatan gula pasir.

Menurut pengakuan tersangka RM bahwa jika pungutan itu sudah berdasarkan kesepakatan antara KSU Tomini Bahari dan perusahaan gula.

"Pungutan itu tidak sesuai dengan izin usaha KSU Tomini Bahari. Kalau pun izin yang ada hanya jasa bagasi penumpang kapal saja, tapi yang bersangkutan malah melakukan jasa bongkar muat," timpal Handy.

Untuk perbuatan tersangka RM, polisi menjerat dengan pasal 368 ayat (1) jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Di tempat yang sama, RM berkilah bahwa praktek itu baru setahun ini dilakukannya dan pungutan itu diserahkan ke koperasi. "Uang yang tersimpan kami gulirkan kepada karyawan dalam bentuk sistem koperasi untuk kesejahteraan bersama," katanya.(hl-01)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X