
Hulondalo.id - Seorang ibu rumah tangga bernama Salma Radjak (42) yang beralamat di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo, melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Gorontalo Kota.
Disebutkan Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho SH SIK jika Salma berstatus sebagai isteri sah dari tersangka ID alias Roni.
"Dugaan KDRT terjadi di rumahnya di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulontalangi. Saat itu sang isteri bermaksud meminta uang kepada suaminya untuk belanja keperluan sehari-hari," kata Handy.
Padahal saat itu Roni baru saja menerima gaji. Tapi bukannya uang yang diberikan, namun sang suami malah menampar Salma sebanyak tiga kali.
Awalnya Salma tidak ingin mengadukannya kepada pihak yang berwajib, akan tetapi sang suami seakan tidak mau memperdulikannya lagi.
"Saat ini korban sudah diambil visum. Selanjutnya pelakunya akan diperiksa," tambahnya.(hl-02)