Hulondalo.Id – Banyak yang ragu Orang Gila bisa menggunakan hak pilihnya layaknya yang waras. Tapi aturan tetap aturan. Berikut penuturan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, Jumat (24/11/18) tadi malam. Dijelaskannya, walaupun Orang Gila bisa menggunakan hak pilihnya, tapi tak semua Orang Gila dibolehkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Karena Orang Gila sendiri terbagi dua golongan; gila ganas dan gila tunagrahita. Nah, yang gila ganas tidak dibolehkan, karena takut akan menyerang orang lain, sedang yang status tunagrahita masih boleh. Contoh kasus, seperti salah satu Orang Gila di Gorontalo Utara, orang tersebut masih mengenal uang dan ketika ada acara pernikahan dia hadir dengan menggunakan pakaian yang rapi. "Nah untuk menentukan tipikal Orang Gila tunagrahita ini, KPU akan berkoordinasi dengan dokter psikiater dan dokter piskologi, dokter inilah yang akan merekomendasikan siapa saja yang bisa memilih," paparnya. Baca juga : Ngurus Orang Gila, KPU bisa Ikut Gila Sementara ditanya soal bagaimana cara Orang Gila untuk memilih, Fadly menjelaskan itu sudah persoalan teknis. Untuk saat ini, baru sebatas pendataan dulu, nanti teknisnya kita akan bahas lagi. "Nanti juga persoalan ini kita akan lakukan dialog publik, dengan tujuan mencari solusi-solusi yang akan dilakukan KPU nanti. Sebenarnya besok (hari ini_red) dialog itu kita laksanakan, hanya saja Dokter Psikiater dan Dokter Piskologi belum ada waktu, kegiatannya masih kita tunda dan menunggu waktu luang para dokter," ketusnya. (Hl/syakir)Fadliyanto Koem, Ketua KPU Provinsi Gorontalo. (Photo by. KPU)
-