
Hulondalo.id - Tersangka pembunuh keponakan oleh pamannya sendiri berinisial MN alias Mini (44) di Desa Karya Indah, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka yang masih akan diperiksa kejiwaannya ini bakal dipenjara 20 tahun.
Sebelumnya, MN alias Mini diringkus aparat Polsek Tolangohula, Sabtu (17/11/2018) malam lalu, karena diduga membunuh Hamzah Padanggi alias Dani (17) dan melukai adik korban, Samsudin Padanggi alias Pandi Kadir alias Pandi (16).
"Untuk korban yang meninggal dunia, tersangka dijerat dengan pasal 338 Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk korban luka berat, tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza SIK MSc kepada Hulondalo.id, Jumat (23/11/2018).
Saat ini, Polres Gorontalo masih terus berkoordinasi dengan dokter jiwa guna memeriksa kejiwaan tersangka MN. Jika tak ada aral melintang, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
Sebelumnya, tragedi berdarah itu terjadi di Desa Karya Indah, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Sabtu malam (17/11/2018). Kejadian berawal saat tersangka MN alias Mini ingin meminjam kunci sepeda motor keponakannya itu.
Namun tanpa disadari, Dandi dan Pandi malah diserang menggunakan pisau dapur. Dandi meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di rumahnya sendiri. Sedangkan Pandi berhasil melarikan diri meski terdapat beberapa luka tusukan di tubuhnya.(hl-01)