
Hulondalo.Id - Polres Pohuwato berhasil mengungkap dugaan penjualan burung Perkici Dora, Rabu (21/11/18). Pasalnya burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang karena keberadaannya terancam punah.
Informasi yang dirangkum Hulondalo.Id, penangkapan oknum IM warga Desa Panca Karsa II Kecamatan Taluditi yang diduga sebagai penyuplai burung yang nama ilmiahnya Trichoglossus ornatus itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh anggota Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo Sik MH mengatakan, untuk sementara IM bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato. "Kasus ini kita masih dalami. Nanti kita lihat burung ini dijual kemana-mana," kata AKBP Agus seraya menambahkan, oknum IM mengaku tak tahu kalau burung yang ditangkap itu adalah satwa yang dilindungi.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Kukuh Islami SIK juga menambahkan, jumlah burung Perkici Dora yang diamankan totalnya 23 ekor. "1 ekor burung dijual seharga 150 ribu rupiah," ungkap AKP Kukuh. IM pun terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990. (Hl-02)