
Hulondalo.id - Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo mengamankan sedikitnya 25 galon minuman keras (miras) jenis cap tikus asal Sulawesi Utara (Sulut), Kamis pagi (15/11/2018).
Cap tikus ini diamankan saat Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melakukan operasi kendaraan rutin di jalan trans Sulawesi, Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Cap tikus diangkut menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi DB 8082 EB dan akan dipasarkan di wilayah Gorontalo.
Menurut keterangan pemilik mobil pick up, cap tikus ini diangkut dari sebuah tempat penyulingan miras tradisional di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
"Benar, miras yang dibawa dari wilayah Amurang ini akan diperjualbelikan di wilayah Kota Gorontalo. Jumlahnya ada 25 galon," terang Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza SIK M.Sc.(hl-01)