Akses Permodalan untuk Pelaku Industri Kreatif

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:11 WIB
Ilustrasi (foto : Gerd Altmann dari Pixabay)
Ilustrasi (foto : Gerd Altmann dari Pixabay)

Hulondalo.id - Industri kreatif di Indonesia, terus tumbuh pesat. Bahkan negara ini berada di peringkat ketiga dunia, untuk negara dengan industri kreatif terbesar, setelah Amerika dan Korea. Salah satu industri kreatif yang banyak digandrungi saat ini adalah content creator. Ragam ide ditampilkan secara visual ole para pelaku kreatif di berbagai platform digital, salah satunya youtube. Dan masih banyak jenis industri kreatif lainnya. Industri kreatif paling banyak digemari anak muda, karena selain dianggap moderen, juga lebih tahan dengan berbagai dinamika, salah satunya seperti pandemi covid-19. Menurut catatan, jumlah pelaku bisnis industri kreatif di Indonesia saat ini, sudah mencapai delapan juta. Dan memberikan kontribusi signifikan pada terbukanya lapangan kerja. Tapi masih ada satu kelemahan, industri ini masih rawan plagiasi. Perlindungan terhadap karya karya kreatif, terbilang sangat lemah. Itulah sebabnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno berulangkali mengingatkan para pemangku kepentingan di sektor tersebut agar memperhatikan masalah Hak  Kekayaan Intelektual (HaKI). Walau begitu, Menteri Sandiaga menyebut, sedikitnya ada tiga dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang patut dibanggakan, karena sudah memberikan sumbangan besar bagi PDB. Subsektor itu adalah fesyen, kuliner, dan kriya. Kuliner yang menduduki peringkat pertama dengan perolehan terbesar, yakni sebesar 41 persen. Lalu ada fesyen yang kontribusinya sebesar 17 persen dan kriya sebesar 14,9 persen. Sementara itu bila dibedah lebih jauh lagi, tiga teratas untuk produk wisata dan ekonomi kreatif yang sekarang menjadi primadona wisatawan, antara lain, nature (wisata alam), active lifestyle (aktivitas keseharian), dan kuliner. Melihat angka-angka peluang tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah perlu serius menggarap industri kreatif di Indonesia. Pelaku usaha tentunya lebih memahami dinamika yang terjadi di lapangan, sehingga kelak pemerintah akan lebih berperan sebagai fasilitator dan pemungkin (enabler) bagi terciptanya ekosistem yang kondusif. “Pemerintah akan mendukung, apalagi hal ini juga terkait dengan pengembangan SDM dan sesuai dengan momentum digitalisasi,” ujarnya dalam satu kesempatan. Harus diakui, industri kreatif telah berkembang dengan pesat. Dalam rangka mendorong terus berkembangnya industri itulah, pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, tepatnya pada 12 Juli 2022. PP yang diteken Presiden Joko Widodo itu tentu memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Sebab melalui PP itu juga, pemerintah berencana memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif agar dapat mengakses pembiayaan dari jasa keuangan. Melalui peraturan itu, perbankan bisa memberikan pembiayaan kepada calon debitur yang memiliki agunan berupa kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Hanya saja, para pelaku ekonomi kreatif harus bersabar. Mengingat, perbankan masih menunggu aturan teknis dan turunan dari PP tersebut. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji potensi prospek dan kelayakan HaKI menjadi jaminan kredit ke bank. Mengomentari rencana itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, apraisal untuk likuidasi HAKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI. Saat ini, ekosistem HaKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HaKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. "Sehingga memang dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk membahas isu tersebut," ujarnya, Senin, (25/7/2022). Kegiatan pemberian kredit sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun, agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional, tergatung dari risk appetite bank. Sekretaris Bank BNI Mucharom menjelaskan, secara prinsip BNI mendukung PP 24/2022. Pasalnya potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding semakin terbuka. Peran perbankan sebagai lembaga intermediasi juga semakin luas. "Kami akan menyesuaikan peraturan internal untuk mengakomodir beleid tersebut. Tantangannya, adalah penggunaan sertifikat HaKI sebagai jaminan adalah pada mekanisme jaminan HaKI, karena belum diatur secara eksplisit dari regulasi,” ujarnya. (indonesia.go.id/**)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Marten Taha Sebut Banyak Koperasi Belum Berhasil

Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:08 WIB
X