Hulondalo.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, memberi peluang menjadikan konten Youtube sebagai jaminan pinjaman ke bank. Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, kebijakan ini bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Regulasi itu juga menurutnya, mengatur sejumlah skema pembiayaan khusus untuk pelaku ekonomi kreatif, termasuk youtuber. "Sehingga, nantinya sertifikat kekayaan intelektual bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022) dikutip dari infopublik.id.
Fidusia adalah, pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Peraturan itu mengatur di antaranya, skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank, maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
Menurut Yasonna, syarat konten Youtube yang dijadikan jaminan pinjaman bank yakni jumlah penonton video yang mencapai jutaan.
Yasonna menyebutkan, sertifikat kekayaan intelektual atau hak cipta, seperti hak cipta lagu dengan jutaan penonton di YouTube, maka sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual.
"Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value atau nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," ujarnya. (infopublik/man)