
Hulondalo.id - Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi, PT. Jasa Raharja cabang Gorontalo telah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan sepanjang tahun 2021. Dari data yang dirilis besaran santunan tersebut mencapai sekitar Rp7,7 Miliar. Angka ini naik jika dibandingkan dengan pembayaran santunan di tahun 2020 yang hanya mencapai Rp7.3 Miliar.
Hal ini disampaikan saat menggelar kegiatan media gathering bersama jurnalis di RM Domestique, Senin (27/12/2021).
"Jadi, angka ini meningkat dari tahun 2020. Dan pembayaran itu telah diselesaikan dari per 1 Januari hingga 30 November 2021," ujar Kepala Jasa Raharja Gorontalo melalui Kasubag Pelayanan Mohamad Rivai.
Adapun pembayaran santunan tersebut mencakup semua klaim santunan kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja. Rincian tersebut masing-masing untuk korban meninggal mencapai 87 korban, Luka-luka 337 korban, cacat tetap 1 korban, penguburan 3 korban serta P3K 7 korban dan lain-lain.
Sebagai pendukung pilar ke-5 keselamatan berlalu lintas, keberadaan Jasa Raharja tentunya mempunyai tugas untuk menjamin korban kecelakaan lalu lintas beserta upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas sesuai yang diamanahkan UU No 33 dan 34 tahun 1964 tentang Perlindungan Dasar.
Meski begitu, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan mematuhi keselamatan berkendara guna menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas sesuai dengan 5 pilar keselamatan berlalu lintas.
“Meski meningkat, kami harap angka kecelakaan dapat diminimalisir. Tapi jika terjadi kecelakaan lalu lintas, laporkan kasus tersebut ke kepolisian, selanjutnya biarkan Jasa Raharja yang bekerja,” imbuh M. Rivai.(Jeff)