Mulai Berlaku Hari Ini, Inilah Deretan Mobil yang Dapat Diskon Pajak hingga DP 0%

- Senin, 1 Maret 2021 | 05:16 WIB

-
Ada 21 jenis mobil yang akan mendapat relaksasi PPnBM alias diskon pajak. Ilustrasi Toyota Rush./F. Hasjrat Toyota. Hulondalo.id - Terhitung mulai hari ini, Senin (1/3/2021), relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) alias diskon pajak untuk pembelian mobil baru. Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Pemberian diskon pajak mobil baru ini akan dilakukan secara bertahap. Skenarionya, 0% untuk periode Maret-Mei, 50% periode Juni-Agustus, dan 25% untuk periode September-Desember. Diskon pajak ini akan berlaku untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc termasuk kategori sedan dan 4×2 WD dengan kandungan lokal 70%.     Setidaknya, ada 21 jenis mobil baru yang akan mendapatkan diskon pajak ini, di antaranya: Toyota
  1. Avanza
  2. Sienta
  3. Yaris
  4. Vios
  5. Rush
  6. Raize
Daihatsu
  1. Xenia
  2. Gran Max
  3. Luxio
  4. Terios
  5. Rocky
Honda
  1. Brio RS
  2. Mobilio
  3. BR-V
  4. HR-V
Mitsubishi
  1. Xpander
  2. Xpander Cross
Suzuki
  1. New Ertiga
  2. XL-7
Nissan
  1. Livina
Wuling 1.Confero. Selain mendapatkan diskon pajak, Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan Down Payment (DP) alias uang muka 0% untuk kredit kendaraan bermotor. Ketentuan ini juga berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2021 hingga akhir Desember mendatang.(Alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Harga Rica di Pohuwato Semakin Melonjak

Senin, 20 Maret 2023 | 14:04 WIB

Ini Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng

Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB
X