Mau Tukar Uang Rupiah Pecahan Kecil yang Baru? Ayo Datang ke Sini

- Selasa, 8 Januari 2019 | 05:30 WIB
Penukaran uang rupiah keliling oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo di pasar sentral Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu.
Penukaran uang rupiah keliling oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo di pasar sentral Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu.

-
layanan kas keliling untuk penukaran uang rupiah pecahan kecil oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo di pasar sentral Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu.

Hulondalo.id - Bagi masyarakat Gorontalo yang ingin menukarkan uang rupiah yang sudah lusuh atau rusak diganti dengan yang baru, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Gorontalo akan kembali membuka layanan kas keliling pagi ini, Selasa (8/1/2019).

Ya, pagi ini mobil kas keliling akan dibuka di kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo. Pelayanannya akan dibuka mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. BI akan menyediakan uang mulai dari pecahan Rp 1.000,- hingga Rp 20.000,-.

"Pembukaan pelayanan kas keliling ini merupakan salah satu penjabaran dari tugas pokok Bank Indonesia dalam sistem pembayaran," ungkap Kepala KPw BI Provinsi Gorontalo, Ricky Perdana Gozali.

-
Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Ricky Perdana Gozali ketika bertemu dengan sejumlah awak media, beberapa waktu lalu

Pelayanan kas keliling tersebut merupakan layanan jemput bola yang akan rutin digiatkan oleh KPw BI Gorontalo.

Tujuannya, kata Ricky Perdana Gozali, tidak lain untuk mendukung kelancaran aktivitas perekonomian masyarakat Gorontalo.

Selain itu pula, penukaran juga untuk memenuhi kebutuhan uang yang layak edar di tengah-tengah masyarakat Gorontalo.

Jika tak ada aral melintang, rencananya KPw BI Provinsi Gorontalo akan melakukan pelayanan kas keliling sebanyak 8 kali di tiga tempat berbeda selama bulan Januari 2019.

Masing-masing di kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo, kompleks pasar tua dan pasar jajan Kota Gorontalo dan kompleks pasar sentral Limboto, Kabupaten Gorontalo.(hl/alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Soal THR 2023, Ini Isi Surat Edaran Menaker RI

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:34 WIB

Harga Rica di Pohuwato Semakin Melonjak

Senin, 20 Maret 2023 | 14:04 WIB

Ini Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng

Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB
X