
Hulondalo.id - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan akan menarik uang Rupiah pecahan lama karena dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Untuk itu, masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah pecahan lama agar segera ditukarkan ke kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia sebelum tanggal 31 Desember 2018.
Adapun uang Rupiah pecahan lama tersebut merupakan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Per tanggal 31 Desember 2018, uang kertas masing-masing pecahan Rp 100.000,- Rp 50.000,- Rp 20.000,- dan Rp 10.000,- dinyatakan tidak sah lagi sebagai alat tukar atau transaksi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.




"Sebenarnya, 4 uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 ini sudah ditarik sejak tahun 2008. Tapi masih diperpanjang 10 tahun lagi (sampai 2018)," ungkap Kepala Perwakilan BI Provinsi Gorontalo, Ricky Perdana Gozali, saat silaturahmi dengan sejumlah wartawan, Kamis (6/12/2018).
Salah satu alasan mengapa uang kertas pecahan lama tersebut ditarik karena terkait masa edar uang. Selain itu, alasan utama lainnya yakni mempertimbangkan peredaran uang emisi baru yang sudah sesuai dengan perkembangan teknologi dengan unsur keamanan pada uang kertas.

"Jadi semakin hari teknologi semakin maju. Dan oknum-oknum yang ingin memalsukan uang Rupiah juga semakin pintar. Maka untuk keamanan keaslian uang Rupiah kita, Bank Indonesia mengeluarkan uang baru emisi baru dengan security features yang lebih canggih juga," kata Ricky.
Ada pun jika masyarakat ingin tetap menyimpan pecahan uang kertas lama untuk sekedar koleksi, BI tidak mempersoalkannya. Namun per tanggal 31 Desember 2018 tidak bisa lagi digunakan sebagai alat transaksi yang sah. "Kalau ingin dikoleksi silahkan, asalkan uangnya uang Rupiah asli. Kalau uangnya palsu, pasti ada sanksinya," pungkas Ricky.(alex)