4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Tukarkan Sebelum 31 Desember

- Rabu, 5 Desember 2018 | 14:25 WIB
Penukaran uang rupiah keliling oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo di pasar sentral Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu.
Penukaran uang rupiah keliling oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo di pasar sentral Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu.

-
penukaran uang Rupiah keliling oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo di pasar sentral Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu.

Hulondalo.id - Masyarakat Gorontalo masih memiliki kesempatan hingga 30 Desember 2018 untuk menukarkan uang Rupiah pecahan lama yang sudah tidak berlaku lagi.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, Bank Indonesia menyatakan bahwa uang tersebut tidak berlaku lagi.

Untuk itu Bank Indonesia kembali menghimbau kepada masyarakat yang ingin menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku agar segera menukarkannya paling lambat 30 Desember 2018.

uang Rupiah lama tersebut antara lain :

Pecahan Rp 100.000,- tahun emisi 1999 bergambar proklamator Soekarno-Hatta,

-

Pecahan Rp 50.000,- tahun emisi 1999 bergambar pahlawan Nasional WR Soepratman,

-

Pecahan Rp 20.000,- tahun emisi 1998 bergambar pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara,

-

Pecahan Rp 10.000,- tahun emisi 1998 bergambar pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.

-

"penukaran uang Rupiah pecahan lama tersebut dapat dilakukan di kantor perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia," kata Manager Unit Komunikasi, Koordinasi dan Kebijakan, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, One Yusril Fikar kepada Hulondalo.id.(alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Harga Rica di Pohuwato Semakin Melonjak

Senin, 20 Maret 2023 | 14:04 WIB

Ini Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng

Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB
X