Ini Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB
Aturan baru Kemendag pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram, sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari.(dok.kemendag)
Aturan baru Kemendag pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram, sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari.(dok.kemendag)

Hulondalo.id - Penjualan minyak goreng kini memiliki regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Penjualan minyak goreng kini dibatasi sesuai Surat Edaran (SE) Kemendag Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Penjualan minyak goreng rakyat sesuai SE Kemendag tersebut, dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya

Baca Juga: Pemprov Gorontalo Butuh Tambahan Armada Angkut 1 Juta Liter Minyak Goreng Curah

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, Sabtu 11 Februari 2023.

Pedagang kata Kasan, agar mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah).

"Dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ujar Kasan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan, tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.

Kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP, karena kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.

Selain Minyakita, Zulkifli juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengoplos beras Bulog. Untuk beras Bulog harga eceran tertinggi (HET) dan per kilogramnya untuk di pasar Rp9.450.

"Itu yang tidak boleh, nanti kena satgas, iya jangan main-mainlah. Kasih tau kawan-kawan jangan ngoplos-ngoplos, jangan," imbaunya. *

Editor: Maman Uloli

Sumber: Kementerian Perdagangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal THR 2023, Ini Isi Surat Edaran Menaker RI

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:34 WIB

Harga Rica di Pohuwato Semakin Melonjak

Senin, 20 Maret 2023 | 14:04 WIB

Ini Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng

Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB
X