Mau Dapat Modal Ultra Mikro, Syaratnya Mudah

- Minggu, 11 November 2018 | 00:54 WIB

-
 

Hulondalo.id - Satu lagi program pemerintah untuk menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dia adalah program Pembiayaan Ultra Mikro.

Di Provinsi Gorontalo, program ini sudah berjalan mulai tahun ini. Namun program Pembiayaan ini belum banyak diketahui betul oleh masyarakat.

Kepala bidang Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, dan DPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut), Ahmad Husain mengatakan bahwa Pembiayaan Ultra Mikro di Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah percontohan di seluruh Indonesia yang baru dimulai tahun 2018 ini.

Pembiayaan Ultra Mikro ini merupakan salah satu solusi bagi UMKM yang sulit mendapatkan akses permodalan dari perbankan. Seperti diketahui, salah satu akses permodalan untuk pelaku UMKM di perbankan yang merupakan program dari pemerintah adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Pembiayaan Ultra Mikro ini hadir sebagai pelengkap dari KUR," kata Ahmad Husein pada kegiatan workshop kewirausahaan.

Keunggulan dari Pembiayaan Ultra Mikro ini adalah pelaku UMKM mendapatkan berbagai kemudahan. Satu diantaranya adalah tidak menggunakan agunan atau jaminan sama sekali. Adapun maksimal platform pinjaman bagi setiap nasabah yakni maksimal Rp 10 Juta. Khusus di Provinsi Gorontalo, program Pembiayaan Ultra Mikro ini baru bisa diakses melalui seluruh cabang dan unit PT Pegadaian (Persero).

Data yang diperoleh Hulondalo.id, program Pembiayaan Ultra Mikro ini sudah diakses oleh 192 pelaku UMKM di Provinsi Gorontalo hingga bulan Juni 2018 dengan outstanding sebesar Rp 1,3 Miliar.

Meski begitu, stakeholder terkait, termasuk OJK di dalamnya, berkewajiban untuk terus mensosialisasikan program Pembiayaan Ultra Mikro ini untuk memberdayakan UMKM yang ada di Provinsi Gorontalo agar dapat mengakses permodalan dalam rangka mengembangkan usahanya. (scz)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Harga Rica di Pohuwato Semakin Melonjak

Senin, 20 Maret 2023 | 14:04 WIB

Ini Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng

Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB
X