Hulondalo.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang satu unit mobil Toyota Supra dan motor Royal Enfield.
Sobat hulondalo.id yang hobi melakukan modifikasi bisa membeli mobil Toyota Supra dan motor Royal Enfield ini.
Yang berminat membeli mobil Toyota Supra dua pintu dan motor Royal Enfield ini buruan mendaftar.
Baca Juga: Kembali Duduki Posisi Pertama Orang Terkaya di Dunia, Ternyata Begini Trik Elon Musk!
Dikutip dari media sosial DJKN, mobil Toyota Supra dan motor Royal Enfield ini merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Statusnya sudah berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan akan dilelang DJKN Kementerian Keuangan RI melalui KPKNL Jakarta II.
Dalam laman lelang.go.id, mobil Toyota Supra bernilai Rp704,175,10. Adapun nilai jaminan yang ingin mengikuti lelang diwajibkan sebesar Rp350 juta.

Untuk motor Royal Enfield, nilai unitnya seharga Rp27,669,904. Warga yang ingin mengikuti bisa menyetor jaminan sebesar Rp10 juta.
Pelaksanaan lelang untuk mobil Toyota Supra dijadwalkan tanggal 8 Juni 2023. Sedangkan motor Royal Enfield dijadwalkan tanggal 12 Juni 2023.
Info lebih lanjut dapat diakses melalui situs lelang.go.id.*
Artikel Terkait
Dulu Bagi Hasil, Pajak Kendaraan Bermotor Kini Diterima Kabupaten/Kota
Toyota Luncurkan All-New Yaris Cross, Mobil Elektrifikasi Pertama di Segmen Medium SUV
5 Perbedaan Mobil Listrik dan Hybrid yang Perlu Diketahui, Cara Kerja hingga Keunggulan
1 Juni BPS Sensus Pertanian 2023, Begini Cara Kenali Petugas
Trasformasi PLUT KUMKM Menuju UMKM Naik Kelas, Kemenkop UKM Gandeng Promedia Bangun Megaportal