Cuma Butuh 3 Semester, Penyetaraan Guru SD/ PAUD Sarjana Tidak Linier

- Kamis, 2 Juli 2020 | 10:51 WIB

Hulondalo.id - Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbud nomor 46 Tahun 2016, mengamanatkan, guru harus memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) yang sesuai bidangnya.

Aturan itu mengisyaratkan, guru yang walaupun sudah sarjana, tapi bukan lulusan PGSD/PAUD tak boleh mengajar di depan kelas.

Jika aturan itu dijalankan, akan sangat disayangkan banyak guru dengan segudang pengalaman, namun tak bisa mengajar.

Baca Juga: Keren, Legalisir Ijazah UT Kini Bisa Online!

Tapi tenang, Universitas Terbuka punya solusinya. Dengan menawarkan pemberian Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).

Nah, dengan PPKHB, para guru sarjana SD/PAUD yang tidak linear, bisa menempuh S1 PGSD/PG PAUD hanya 3 (Tiga) semester. Program ini disebut S1 PGSD/PAUD UT masukan sarjana.

Informasi di atas merupakan sebagian dari program yang ditawarkan UT Gorontalo saat berkunjung ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/7/2020).

Direktur UT Gorontalo; M. Husni Arifin, Ph.D., bersama rombongan dalam kunjungan silaturahminya, memaparkan solusi guru sarjana tidak linier serta pengalaman UT selama ini dalam memberikan pembelajaran guru SD/PAUD di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Arifin juga menambahkan, bahwa biaya program S1 PGSD/PAUD masukan sarjana ini sangat terjangkau.

SPP S1 PGSD masukan sarjana sebesar Rp2.700.000 per semester selama 3 (tiga semester), sedangkan SPP S1 PGPAUD masukan sarjana Rp3.300.000 per semester selama 3 (Tiga) semester, tanpa biaya/pungutan lain sesudahnya.

Menanggapi program yang ditawarkan UT, Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo menyambut baik dengan mengarahkan jajarannya untuk segera mendata guru-guru sarjana SD/PAUD yang belum linier diwilayah Kabupaten Gorontalo.

Selanjutnya para guru akan diberikan pengarahan dan kesempatan, bahkan jika memungkinkan akan diberikan bantuan biaya pendidikan untuk segera menyesuaikan kesarjanaan dengan bidang pekerjaanya.

Beliau juga menekankan bahwa penyesuaian latar belakang pendidikan para guru SD/PAUD merupakan keharusan jika guru ingin disebut guru profesional dan syarat mutlak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru. (HL)

Editor: Administrator

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UBM Gorontalo Raih Penghargaan Mitra Terbaik TVRI

Rabu, 20 September 2023 | 08:49 WIB

Pemkot Gorontalo Jalin Kerja Sama Dengan UNBITA

Senin, 11 September 2023 | 16:46 WIB
X