Hulondalo.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato merancang penataan wilayah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024.
Rancangan tersebut tertuang pada pengumuman nomor : 627/PL.3-Pu/7504/2022 dengan tiga model rancangan yang ada di dalamnya.
Rancangan pertama, Wilayah Pemilihan Pohuwato (Marisa, Pattilanggio, Buntulia, Duhiadaa) dengan alokasi kursi 9. Wilayah Pemilihan Pohuwato 2 (Paguat, Dengilo) dengan alokasi kursi 4. Wilayah Pemilihan Pohuwato 3 (Popayato, Lemito Popayato Barat, Popayato Timur, Wanggarasi) dengan alokasi kursi 7. Wilayah Pemilihan Pohuwato 4 (Randangan, Taluditi) dengan alokasi kursi 5.
Rancangan Kedua, Wilayah Pemilihan Pohuwato 1 (Marisa, Buntulia) dengan alokasi kursi 6. Wilayah Pemilihan Pohuwato 2 (Paguat, Dengilo) dengan alokasi kursi 4. Wilayah Pemilihan Pohuwato 3 (Popayato, Lemito, Wanggarasi, Popayato Barat, Popayato Timur) dengan alokasi kursi 7. Wilayah Pemilihan Pohuwato 4 (Randangan, Taluditi) dengan alokasi kursi 4. Wilayah Pemilihan Pohuwato 5 (Duhiadaa, Patilanggio) dengan alokasi kursi 4.
Rancangan Ketiga, Wilayah Pemilihan Pohuwato 1 (Marisa, Buntulia) dengan alokasi kursi 6.
Wilayah Pemilihan Pohuwato 2 (Paguat-Dengilo).
Wilayah Pemilihan Pohuwato 3 (Popayato, Lemito, Popayato Barat, Popayato Timur) dengan alokasi kursi 6. Wilayah Pemilihan Pohuwato 4 (Randangan, Taluditi, Wanggarasi) dengan alokasi kursi 5.
Wilayah Pemilihan Pohuwato 5 (Patilanggio, Duhiadaa) dengan alokasi kursi 4.
Dan dari beberapa alokasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada KPU Kabupaten Pohuwato dari tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022 dengan cara mengisi memberikan tanggapan segara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Pohuwato atau di laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian tanggapan bagi partai politik, lembaga, badan, organisasi masyarakat dapat mengirimkan surat pengantar secara resmi dan untuk perorangan dapat menambahkan identitas diri berupa KTP Elektronik yang akan diantarkan di kantor KPU Pohuwato atau di laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Komisioner KPU Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iskandar Alulu menjelaskan bahwa yang menjadi dasar hal tersebut dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 06 tahun 2022 dan Juknis 481 tahun 2022.
"KPU Pohuwato itu ada tiga rancangan dimana yang menjadi dasar dari membuat rancangan daerah pemilihan ini adalah PKPU 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum dan Juknis 481 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa prinsip penataan dapil tersebut ada tujuh poin yang perlu diperhatikan yaitu
"PKPU 6 itu dijelaskan di pasal 2, ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun dapil, yang pertama kesetaraan nilai suara, dua ketaatan pada pemilu yang profesional, tiga profesionalitas, empat integritas wilayah, lima berada dalam cakupan wilayah yang sama, kemudian yang ke enam kohesivitas dan ketujuh adalah kesinambungan," pungkas Iskandar. (azhar)