Hulondalo.id - Seluruh karyawan PT.PETS dan GSM terjamin BPJS ketenagakerjaannya sebagaimana amanat undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2004.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato dan Boalemo, Ady Syamsu menyampaikan, perusahaan dibawah naungan PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) tersebut mengikuti empat program BPJS ketenagakerjaan sekaligus untuk karyawannya.
“Kalau PETS itu sudah paripurna kalau programnya, artinya sudah paripurna itu sudah semua program. Programnya itu ya jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua sama pensiun," jelasnya.
Semua jaminan ketenagakerjaan yang tertuang pada undang-undang telah diikuti oleh perusahaan tersebut.
"Kalau sesuai undang-undang 40 tahun 2004, itukan jaminan sosial ada 5, jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan, empatnya itu BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya. (azhar)