Jika Thariq Dilantik Sebelum 6 Juni, Lima Parpol Pengusung Bisa Ajukan PAW Wabup

- Selasa, 19 April 2022 | 20:33 WIB
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran.

-
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran. Hulondalo.id - Lima parpol pengusung pasangan Indra Yasin-Thariq Modanggu di pilkada 2018 silam, berpeluang untuk mengusulkan calon PAW Wabup Gorontalo Utara. Itu kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, jika Thariq Modanggu dilantik sebelum 6 Juni 2022. "Dalam undang-undang yang ada, lima parpol ini berhak mengusulkan 2 orang ke DPRD melalui Bupati," kata Roni. Partai Nasdem kata dia, bisa mengusulkan karena, dipilkada sebelumnya, telah menandatangani dokumen di KPU Gorontalo Utara sesuai surat dari DPP Partai Nasdem. Menurutnya, ada dua mekanisme cara mengusulkan sesuai undang-undang. Pertama kata Haji Roni, partai harus memiliki kursi di DPRD, kedua, menghitung jumlah suara. "Jika dihitung jumlah suara, Partai Nasdem bisa mengusulkan calon, namun, pengusulan dihitung berdasarkan jumlah kursi 20% dan suara 25%," ujarnya. (Prin/Adv)

Editor: Administrator

Terkini

X