Kabag Kesra, Setda Gorontalo Utara, Akibat Thalib.
-
Kabag Kesra, Setda Gorontalo Utara, Ajuba Thalib. Hulondalo.id – Pemda Kabupaten Gorontalo Utara, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), kembali mengalokasikan anggaran Rp.2,4 Milyar untuk santunan duka Tahun 2022 ini. Kepala Bagian Kesra, Ajuba Thalib, mengutarakan pelayanan santunan duka untuk Tahun 2022 ini memang terbilang sedikit lambat, karena ada beberapa poin yang berubah pada Perbup Nomor 3 Tahun 2021, diantaranya penetapan besaran jumlah santunan, waktu yang di tanggung dalam santunan duka tersebut serta beberapa poin lainya. “Untuk besaran masing-masing itu yang kemarin kita 3 Juta, untuk saat ini 2 Juta,” ungkap Ajuba, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/3/2022). Ajuba juga mengatakan, yang menerima santunan duka itu, yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Karena melihat peruntukan dana duka itu untuk masyarakat miskin atau masyarakat kurang mampu. “Sehingga kami untuk tahun 2022 ini, tentu di persyaratannya itu, harus masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan itu menjadi dasar kami,” tutur Ajuba Ajuba menjelaskan, administrasi terhadap pengurusan santunan duka itu harus lengkap, karena hal itu menyangkut uang negara. Tak hanya itu, setelah berkas masuk kata Ajuba, Bagian Kesra juga masih akan meng SK kan, By Name By Address. “Kalau dulunya kan begitu masuk langsung proses, tapi ini tetap kami SK Kan, tiap 30 orang misalnya kami SK kan lagi, Karena itu di amanat Permendagri, Jadi setiap yang menerima bantuan sosial, Supaya kita juga membantu aman didalam membantu masyarakat,” imbuhnya “Alhamdulillah kami di Bagian Kesra sudah siap, Pelayanan kami sudah terbuka mulai dari sekarang,” sambungnya Waktu mulai kapan yang di tanggung dalam santunan duka itu Kata Ajub, mulai Bulan Desember 2021 kemarin, dibawahnya sudah tidak dapat ditanggung lagi. “Jadi mulai Desember 2021 itu yang menjadi Tanggung Jawab dari kita yang di beri amanah untuk memberikan santunan duka dari program Pemerintah Daerah,” terangnya Ajub menyampaikan, anggaran santunan duka untuk tahun ini masih sama dengan tahun kemarin Rp. 2,4 Milyar, nantinya untuk kuota 1200 orang. “Jadi kami siapkan kalau kemarin kami 800 orang, memang baru bulan Agustus sudah habis, Alhamdulillah Tahun ini Antisipasi kami 1200 orang, Tapi kita berdoa mudah-mudahan tidak seperti itu yang dicapai,” tuturnya Prosedurnya kata Ajub masih tetap sama, namun tidak ada lagi surat keterangan miskin dari Desa, karena sudah di ganti dengan Surat Keterangan Bahwa Yang meninggal itu terdaftar di DTKS dan surat itu bisa di peroleh dari bermohon ke Kecamatan. Tim TKSK Kecamatan lanjut Ajuba, yang mengeluarkan surat itu, nomor registrasinya berapa itu menjadi dasar Bagian Kesra untuk Pemeriksaan dan Bagian Kesra juga akan mengecek data tersebut. Karena memang ketentuan memang harus berdasarkan data tersebut. “Hanya data DTKS itu yang ada di Kecamatan, Tapi yang lain-lainnya itu tetap Desa, permohonan itu langsung dari Kepala Desa, Kan Permohonan kemudian laporan Kemiskinan itu, surat kematiannya di Capil dan itu gratis-gratis semua,” kata Ajuba “Diharapkan juga tentu Proaktif dari Pemerintah Desa, Kami dari Kesra juga siap, ada nomor WA kami juga sudah disampaikan ke seluruh pemerintah Desa dan Kecamatan,” tambahnya. (Prin)