Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi tata naskah dinas, yang digelar Bagian Organisasi Reformasi Birokrasi, Setda Gorontalo Utara, diruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Rabu (26/1/2022)
-
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi tata naskah dinas, yang digelar Bagian Organisasi Reformasi Birokrasi, Setda Gorontalo Utara, diruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Rabu (26/1/2022) Hulondalo.id – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara, menggelar sosialisasi Tata Naskah Dinas, sesuai dengan Perda Nomor 33 Tahun 2021. Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, mengatakan tata naskah dinas itu, penting dalam hal surat menyurat. “Biasanya yang melakukan konsep untuk surat dinas terkadang dia salah,” ungkap Bupati Indra, usai Sosialisasi Tata Naskah Dinas yang digelar Bagian Organisasi Reformasi Birokrasi, Setda Gorontalo Utara, diruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Rabu (26/1/2022) Contohnya kata Bupati, ketika surat itu ditanda-tangani oleh Bupati, di atas surat atau KOP surat hanya menggunakan label pemerintah daerah, padahal yang seharusnya menggunakan lambang Garuda. Dalam pemberian nomor juga lanjut Bupati, masih ada yang sering salah, demikian juga dengan sifat surat, sifat surat itu, Bupati mengatakan, langsung diketahui oleh penerima surat, apakah surat itu bersifat penting atau tidak, itu dilihat dari sifat surat itu sendiri. “Kalau dia tulis sifatnya penting pasti dia akan segera, sifatnya itu ada juga yang biasa, atau sifatnya rahasia, maka surat itu tidak boleh dibuka, terkadang tertulis sifat rahasia, tapi ada juga di bahagian umum, dia sudah buka, seharusnya itu tidak boleh, harus langsung kepada alamat dan tidak boleh ada yang buka, jadi ada tiga, biasa, umum dan rahasia,” jelas Bupati. Begitu juga lanjut Bupati lagi, ada kesalahan dalam penandatanganan dan tembusan surat, misalnya surat itu ke Bupati, namun tembusannya juga Bupati, padahal yang tanda tangan juga Bupati. “Jadi itu kesalahan dalam proses penulisan tembusannya yang dilakukan oleh bidang bagian umum atau bagian tata usaha, didalam kantor,” terang Bupati. (Prin)