DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Paripurna pembahasan Ranperda tentang pembentukan OPD baru. (foto:hms)
-
DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Paripurna pembahasan Ranperda tentang pembentukan OPD baru. (foto:hms) Hulondalo.id – DPRD Kabupaten Gorontalo, mulai membahas Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016. Regulasi tersebut memuat usulan Pemkab Gorontalo membentuk Dinas Pendapatan Daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang DRPD Kabupaten Gorontalo, Senin (26/07/2021), seluruh fraksi kata Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Syam juga mengatakan, ranperda tersebut merupakan apresiasi Pemkab Gorontalo. Syam menilai, ranperda itu sangat penting guna mendongkrak pendapatan daerah. Terlebih dimasa pandemi saat ini. "Saat ini, pendapatan kita mengalami penurunan, ranperda ini diharapakan dapat mendongkrak pendapatan daerah kita," kata Syam. Kader PPP itu menuturkan, selanjutnya pembahasan ranperda segera dilakukan ditingkat Panitia Khusus (Pansus). "Kita sudah membentuk Pansus, pembahasan akan dilakukan dengan mengundang OPD terkait, termasuk regulasi dan sumber pendapatan juga dibahas," terang Syam. Sementara itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengungkapkan, ranperda ini merupakan inisiatif pemerintah daerah, dengan alasan, adanya perubahan undang-undang, kebutuhan daerah utamanya peningkatan PAD. "Selama ini, anggaran kita belum maksimal, dengan adanya OPD baru, PAD kita lebih meningkat," ungkap Nelson. (Pin/Adv)