Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020. (foto:hms)
-
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020. (foto:hms) Hulondalo.id - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. La Ode Haimudin terus menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masyarakat. Perda ini kata La Ode, agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. "Setiap masyarakat beraktivitas diluar rumah, wajib menerapkan protokol kesehatan dan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga daya tahan tubuh," ungkap La Ode Haimudin, Rabu (7/7/2021). Jika kedapatan melanggar aturan kata La Ode, akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi sebesar Rp150 ribu. "Nah, perda ini adalah pedoman Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ungkap Politisi PDI-P ini. Ia berharap, penerapan perda ini bisa sama-sama mengatasi penularan covid-19 di Gorontalo. (Inkri/Adv)