Bendahara Umum Forum Karang Taruna Kabupaten Pohuwato, Fadel Mbuinga.
-
Bendahara Umum Forum Karang Taruna Kabupaten Pohuwato, fadel mbuinga. Hulondalo.id - Bendahara Umum Forum Karang Taruna Kabupaten Pohuwato, fadel mbuinga mengimbau pemuda di desa dan kecamatan untuk memanfaatkan organisasi Karang Taruna untuk berkreasi dan mengembangkan potensi diri. Kata Fadel, Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. "Jadi siapa saja bisa terlibat dalam kepengurusan Karang Taruna, yang terpenting adalah pengabdian disertai niat yang tulus terhadap masyarakat" ungkap Fadel. Tapi katanya asn itu tidak boleh gabung di Karang Taruna? "Siapa bilang? Kalau ada yang bilang tidak boleh, suruh baca aturan dulu," tegas Fadel. Keanggotaannya jelas Fadel, diatur sesuai dengan Permensos terbaru Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 18. Dimana, keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 sampai dengan 45 otomatis menjadi anggota Karang Taruna. Pada pasal 20 disebutkan, pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-masing tingkatan dan harus memenuhi syarat yakni, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayahnya masing-masing, aktif dalam kegiatan Karang Taruna, memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat "Jangankan Karang Taruna, saat ini banyak asn tergabung di KNPI serta organisasi kepemudaan lainnya. Intinya selama itu bukan partai politik, maka sah-sah saja asn bergabung," tutup Fadel. (yadin)