Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba memberikan kartu peserta kepada Pejabat Pengadaan usai membuka pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP), Senin (22/3/2021). (F. ADC)
-
Sekretaris Daerah Provinsi GorontaloDarda Daraba memberikan kartu peserta kepada Pejabat Pengadaan usai membuka pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP), Senin (22/3/2021). (F. ADC) Hulondalo.id - Sekretaris Daerah Provinsi GorontaloDarda Daraba membuka pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) bertempat di aula Badan Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Provinsi Gorontalo, Senin (22/3/2021). Pelatihan dan ujian sertifikasi yang akan digelar selama 3 hari tersebut diikuti oleh 40 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pada kesempatan itu, Darda menyampaikan bahwa proses PBJP memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, PBJP harus dikelola oleh SDM pelaku pengadaan yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian PBJ agar tidak terjadi permasalahan apalagi sampai pada persoalan hukum. "Saya memandang pelatihan PBJP ini sangat penting terutama untuk membekali seluruh pejabat administrator atas informasi dasar terkait PBJ untuk mengakomodir permasalahan yang terjadi," kata Darda. Dia berharap pengguna anggaran, KPA/PPK bisa menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas karena KPA/PPK merupakan mekanisme yang melekat secara langsung di dalam aturan PBJP. Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Diklat Provinsi Gorontalo, Tajudin Pata menjelaskan tujuan kegiatan pelatihan untuk meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pelelangan sehingga yang didapat lebih maksimal. Sebagaimana dijelaskan pada pasal 74 ayat (1) huruf d, bahwa PPK atau pejabat pengadaan yang dijabat oleh ASN, TNI Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023. "Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur Gorontalo bahwa eselon III wajib bersertifikat BPJ. Ini juga sejalan dengan Prepres dan saya kira kebijakan pak Gubernur sangat tepat untuk kita laksanakan," tandasnya.(adv/alex)