Rencana Pembatalan MoU dengan Pengelola Pulau Saronde, Hamzah: Tidak Perlu

- Minggu, 7 Maret 2021 | 14:39 WIB
Pulau Saronde. (Foto:Istimewa)
Pulau Saronde. (Foto:Istimewa)

-
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. Hulondalo.id – Rencana Pemkab Gorontalo Utara yang akan membatalkan MoU dengan pengelola Pulau Saronde, PT GAB menurut Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, tak perlu dilakukan. Bahkan Hamzah mengatakan, jika ada investor lain yang akan mengelola pulau tersebut, maka diterima saja. MoU kaya Hamzah, bukan perjanjian kerja sama, tidak ada sifat memaksa disitu. Jadi kata dia, tidak ada konsekuensi hukum, kecuali ada perjanjian kerja sama. “Kalau kita melanggar kesepahaman tidak ada masalah, tidak ada MoU bisa digugat, yang bisa digugat itu perjanjian kerja sama," tandas Hamzah, Minggu (7/3/2021). Sementara itu, terkait pemikiran regulasi tentang pengelolaan wisata, Hamzah mengatakan, kenapa baru bicara sekarang. Sementara kata dia, pemerintahan saat ini memasuki tahun ketiga. "Saat saya masih di DPRD Provinsi Gorontalo, itu sudah ada, silahkan saja kalau memang dirasa perlu," ungkapnya. Hamzah juga mengatakan, seharusnya pemerintah daerah sudah mengidentifikasi bahwa, Gorontalo Utara punya prospek paling besar akan sumber daya alamnya, termasuk panjang garis pantai untuk sektor Pariwisata. Apalagi kata dia, daerah ini sudah ada Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA) Gorontalo Utara, yang juga sudah disahkan. Selain RIPDA kata Hamzah, terpenting adalah leading sektor dalam hal ini Dinas Pariwisata. OPD ini kata Hamzah, minimal Kepala Dinas atau Sekretaris, punya visi pariwisata. Sebelum bicara visi, mereka harus tahu dan menguasai regulasi, termasuk juga membaca peluang potensi untuk membuat regulasi terkait pariwisata. Sehinga, ketika ada investor yang ingin masuk, terproteksi dengan adanya regulasi. Namun jika leading di sektor pariwisata tidak pernah berpikir terkait perda pengelolaan pariwisata, namun tiba-tiba muncul dari atas, berarti dibawah ada masalah. Tidak menguasai problem-problem dasar di dalam dinas. (Prin/Adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kesejahteraan Nakes Jadi Perhatian Bupati Pohuwato

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:09 WIB

Di Pohuwato, Zakat Fitrah Tahun Ini Rp35 Ribu

Jumat, 17 Maret 2023 | 22:14 WIB
X