Banggar DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama TAPD Pemprov Gorontalo. (foto:inkri)
-
Banggar DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama TAPD Pemprov Gorontalo. (foto:inkri) Hulondalo.id – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, tentang Standarisasi Harga Satuan Regional, siap dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Gorontalo, termasuk pada pengawasan dari penerapan regulasi yang berlaku tahun 2021 ini. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo dan TAPD Pemprov Gorontalo akan melaksanakan aturan ini. Paris juga mengungkapkan, pengawasan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Sesuai tugas dan tanggungjawab DPRD, itu tetap dilaksanakan, karena itu menjadi kewajiban, dan tidak ada masalah terkait hal itu," ungkap Paris, Kamis (14/1/2021). Paris menambahkan, kajian lebih lanjut masih dibutuhkan terkait penerapan regulasi ini. Karenanya kata dia, konsultasi akan dilakukan ke pemerintah pusat, untuk memaksimalkan kinerja legislatif. (MG01)