Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berfoto bersama undangan dan peserta penyerahan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat dan SK Tanah objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (7/1/2021). (F. Salman/Humas)
-
Gubernur GorontaloRusli Habibie berfoto bersama undangan dan peserta penyerahan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat dan SK Tanah objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (7/1/2021). (F. Salman/Humas) Hulondalo.id - Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serentak di seluruh Indonesia secara virtual, Kamis (7/1/2021). Adapun total SK yang diserahkan terdiri dari 2.929 SK perhutanan sosial seluas 3.442.000 Hektar untuk 651.000 kartu keluarga (KK), 35 SK hutan adat seluas 37.500 Hektar dan 58 SK TORA seluas 72,000 Hektar di 17 provinsi. Untuk Gorontalo sendiri, terdapat 125 SK perhutanan sosial dengan luas 18.299,01 Hektar yang menyasar 9.863 KK dan 2.177 SK TORA Provinsi Gorontalo dengan luas 1.841,77 Hektar. "Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lagi, konflik lahan. (Penyerahan SK) ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan perusahaan, atau masyarakat dengan pemerintah," kata Presiden Jokowi yang diikuti Gubernur GorontaloRusli Habibie. Dikatakan Jokowi pula, sejak 5 tahun terakhir pemerintah telah menyoroti soal redistribusi aset karena sangat berkaitan dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Jokowi juga menekankan kepada seluruh penerima agar betul-betul memanfaatkan lahan supaya digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif dan ramah lingkungan tanpa mengganggu fungsi ekosistem hutan. “Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindahtangankan ke orang lain. Hati-hati, saya ikuti, meskipun saya di Jakarta, saya bisa mengikuti ini," tegas dia. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar melaporkan, terdapat sejumlah pencadangan fresh land dari hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau merupakan alokasi untuk redistribusi tanah di seluruh provinsi. Tanah ini selanjutnya oleh pemerintah dan pemda akan disiapkan program pembangunan dengan dominan program redistribusi tanah dan penciptaan lapangan kerja seperti food estate, kawasan ekonomi, infrastruktur, prasarana ekonomi dan sosial masyarakat lainnya. Sampai dengan akhir Desember 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan sosial mencapai 4,42 Juta Hektar untuk 895.800 KK. Sementara hutan adat telah ditetapkan sebanyak 75 SK bagi 75 kelompok masyarakat hukum adat dengan 39.370 KK seluas 56.900 Hektar yang tersebar di 15 provinsi.(adv/alex)