RDP digelar DPRD Kabupaten Gorontalo terkait polemik diinternal PT. Royal Coconut. (foto:istimewa)
-
RDP digelar DPRD Kabupaten Gorontalo terkait polemik diinternal PT. Royal Coconut. (foto:istimewa) Hulondalo.id – Manajemen PT. Royal Coconut diberikan waktu selama 3 hari oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Paling lambat kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Suwandi Musa, Senin pekan depan akan dievaluasi. "Kami akan pantau lagi, kami juga akan menggelar rapat gabungan komisi dan mengevaluasi apa yang perusahaan telah lakukan," kata Suwandi, dalam RDP bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, PT Royal Coconut, LSM, Dinas Ketenagakerjaan serta DLH, Rabu (16/12/2020). Politisi Hanura itu juga mengatakan, jika perusahaan tidak menunjukkan itikad yang baik, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara PT. Royal Coconut. "Lebih baik kita dalam situasi seperti ini, daripada kita harus bekerja kemudian dijajah, tidak boleh datang perusahaan ke Gorontalo dengan mental penjajah," tandas Suwandi. Sementara itu, pengurus FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan mengatakan, karyawan perusahaan tersebut merupakan anggota FSPMI. Dia berharap, RDP bisa melahirkan solusi yang baik. Begitu juga kata Andrika, terkait BPJS bagi tenaga kerja. "BPJS hukumnya wajib, sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan juga Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan," ungkap Andrika. Dalam kesempatan itu juga, General Manager PT. Royal Coconut, Rahmat Tamboun menjelaskan, perusahaan akan berusaha menyelesaikan sejumlah tuntutan masyarakat maupun dari FSPMI Provinsi Gorontalo. "Kita akan melakukan perbaikan. Guna kebaikan semua orang, serta akan maksimalkan penyelesaian semua persoalan. Untuk limbah, saat ini kami sementara pembenahan," ujar Rahmat. (Pin)