Cawabup Tolitoli, Bakri Idrus saat memenuhi panggilan Bawaslu Tolitoli. (foto:istimewa)
-
Cawabup Tolitoli, Bakri Idrus saat memenuhi panggilan Bawaslu Tolitoli. (foto:istimewa) Hulondalo.id – Cawabup Tolitoli, Bakri Idrus memberikan klarifikasi di Bawaslu Tolitoli, atas laporan dugaan pelanggaran, berupa pembagian Kartu Masa Depan kepada masyarakat Tolitoli. Pembagian tersebut diduga melanggar PKPU tentang bahan kampanye paslon Bupati dan wakil Bupati. Jum’at (4/12/2020), Bakri didampingi tim kuasa hukum memenuhi panggilan tersebut. Bakri mengatakan, kartu yang diedarkan tersebut, tidak melanggar ketentuan bahan kampanye dan sesuai PKPU tentang bahan kampanye. “Tim pemenangan kami tidak pernah memberikan seruan kepada masyarakat jika kartu tersebut nantinya bisa diitukar dengan sejumlah uang, saat paslon 02 terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli,” kata Bakri. “Sebagai warga negara yang baik dan taat akan aturan hukum, maka sebagai paslon 02 harus memenuhi panggilan Bawaslu,” tambahnya. Dalam wawancaranya juga, Bakri mengatakan, apapun hasil dari pemeriksaan Bawaslu akan diterima oleh paslon 02. Dan jika memang ada unsur pelanggaran didalamnya, maka paslon 02 akan menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar Saddik mengatakan, kehadiran Cawabup Nomor Urut 2 Bakri Idrus ini untuk memenuhi panggilan atas laporan Tim kuasa Hukum Paslon 03. “Bawaslu mengundang baik itu terlapor dan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli,” ujar Fajar. Jika ini melanggar PKPU, Bawaslu kata dia, akan meneruskannya ke KPU atau institusi lain. Namun, Bawaslu juga bisa menghentikan proses ini, jika tidak memiliki unsur pelanggaran. “Proses kajian dan pemeriksan akan dilakukan 3 hingga 5 hari, mengumpulkan bahan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli terlapor dan pelapor,” kata Fajar. (Andis)