Perbup Angkutan Lokal di Gorut, Baiknya Dijadikan Perda

- Jumat, 6 November 2020 | 23:27 WIB
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat memimpin rapat di Double Dipps Kota Gorontalo, Jumat (6/11/2020).
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat memimpin rapat di Double Dipps Kota Gorontalo, Jumat (6/11/2020).

-
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat memimpin rapat di Double Dipps Kota Gorontalo, Jumat (6/11/2020). Hulondalo.id – Pembahasan regulasi tentang tentang Angkutan Lokal kata Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin, tidak hanya cukup pada peraturan Bupati (Perbup), namun harus dinaikkan ke Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut dibahas pada kegiatan percepatan pelaksanaan pekerjaan penyusunan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) bersama Tim teknis dengan OPD terkait sebagai pelaksana perhubungan bersama jajaran. "Saat ini sedang dipersiapkan, peraturan Bupati tentang tatanan angkutan lokal," ungkap Sekda, Jumat (6/11/2020), di Double Dipps Kota Gorontalo. Alasan kenapa Perbup angkutan lokal harus dinaikkan jadi Perda, menurut Sekda Ridwan pertimbanggannya adalah, bahwa daerah ini setiap tahun terus berkembang. Letaknya yang strategis, karena diapit oleh beberapa provinsi, menjadi alasan kenapa pengaturan angkutan lokal tak cukup dipayungi oleh Perbup. "Sehingga terkait dengan perhubungan harus di maksimalkan, jadi tidak cukup dengan peraturan Bupati, tapi harus di tingkatkan ke Perda," tandas Ridwan, yang mendorong perbup angkutan lokal menjadi perda, bisa segera terealisasi. (prin/adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kesejahteraan Nakes Jadi Perhatian Bupati Pohuwato

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:09 WIB

Di Pohuwato, Zakat Fitrah Tahun Ini Rp35 Ribu

Jumat, 17 Maret 2023 | 22:14 WIB
X