f.ilustrasiHulondalo.id - Dunia pendidikan di Kabupaten Boalemo kembali bangkit setelah lama tak ada aktivitas belajar mengajar. Terutama pada jenjang pendidikan SD dan SMP saat ditengah zona merah pandemi Covid-19. Pemda Boalemo melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) usai ditetapkan zona hiju memutuskan membuka proses pembelajaran. Itu terhitung sejak 14 September 2020 untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan TK dan PAUD rencananya baru menyusul dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Kadis Dikpora Boalemo, Hasan Makuta SPd melalui Kabid Dikdas Rikson Utiarahman SPd didampingi Kasie Daud Dukalang dan Kasie Kurikulum Meks Lagibu. Menurutnya, keputusan pengaktifan pembelajaran siswa jenjang SD dan SMP memperhatikan Keputusan Bersama 4 Kementerian. Masing-masing Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkes dan Kemenag RI. Disamping itu memperhatikan pula instruksi Pergub Gorontalo dan Perbup Boalemo serta rekomendasi tim gugus tugas Kabupaten Boalemo dan hasil rapat orang tua siswa bersama Komite tiap sekolah diperkuat kesepakatan atau MoU bersama para orang tua. Selanjutnya Dikpora Boalemo menerbitkan petunjuk teknis (Juknis). “Mengingat kondisi di tengah pandemi Covid-19, maka jauh sebelumnya kami menempuh persiapan matang dengan menyediakan protokoler kesehatan sepeti tempat cuci tangan, jarak, wajib mengenakan masker dan handsanitizer. Setelah semua persiapan protokoler tuntas dan terpenuhi, pada 14 September 2020 sudah ada sekolah yang aktif belajar mengajar,” tutur Daud Dukalang. Nah, dari Juknis diterbitkan Dikpora terdapat beberapa poin penting menjadi penekanan sepanjang proses belajar mengajar di masa pandemi. Diantaranya, mengatur sistem pembelajaran dengan metode jam waktu mengajar kurang lebih 2 sampai 4 jam di ruang kelas. Semua itu demi mencegah penyebaran wabah virus corona. “Dalam Juknis itu pula mengatur bila mana wilayah kembali dinyatakan zona merah pandemi Covid-19, maka secara otomatis proses belajar bagi jenjang sekolah dimaksud kembali diberhentikan sambil menunggu zona hijau. Begitu pula, bagi sekolah yang menghendaki proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), maka sekolah ataupun orang tua anak didik diperkenankan menggunakan sistem daring,” pungkasnya.(Narto/adv)