Eselon IV ke Fungsional, Bupati: Tunjangan Lebih Besar, Masa Kerja Hingga Usia 60 Tahun

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:17 WIB
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin hadir dalam Rapat Pembahasan Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi, Persiapan Pelaksanaan Asistensi LKIP dan Pemberlakuan Aplikasi SP4N LAPOR,  dilingkungan Pemkab Gorontalo Utara Tahun 2020. (foto:prin)
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin hadir dalam Rapat Pembahasan Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi, Persiapan Pelaksanaan Asistensi LKIP dan Pemberlakuan Aplikasi SP4N LAPOR, dilingkungan Pemkab Gorontalo Utara Tahun 2020. (foto:prin)

-
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin hadir dalam Rapat Pembahasan Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi, Persiapan Pelaksanaan Asistensi LKIP dan Pemberlakuan Aplikasi SP4N LAPOR, dilingkungan Pemkab Gorontalo Utara Tahun 2020. (foto:prin) Hulondalo.id – Bulan Desember 2020 mendatang, Pemerintah Pusat kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, menargetkan seluruh daerah telah memasukkan draft pengalihan eselon IV ke fungsional. Pemerintahan dibawah kepemimpinannya saat ini kata Bupati, prinsipnya sudah siap. Selasa (13/10/2020), sosialisasi penyederhanaan reformasi birokrasi dilakukan kepada ASN di Gorontalo Utara. Sosialisasi ini kata Bupati, agar ASN tidak kaget dengan adanya perubahan birokrasi diantaranya penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional. Bupati juga mengatakan, penyederhanaan ini merupakan penekanan dari Presiden RI dan Menpan RB terhadap seluruh daerah di Indonesia. Ditargetkan kata dia, bulan Desember 2020 mendatang sudah memasukkan draft. "Alhamdulillah Gorontalo Utara sudah siap," kata Bupati usai membuka Rapat Pembahasan Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi, Persiapan Pelaksanaan Asistensi LKIP dan Pemberlakuan Aplikasi SP4N LAPOR, di Aula Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara. Penyederhanaan akan dilakukan secara bertahap yang kemungkinan akan dimulai dari eselon 4 akan beralih ke fungsional. ASN kata dia, jangan khawatir. Sebab, hasil kajian oleh pemerintah tidak ada yang merugikan ASN. "Saya beri contoh salah satu hasil kajian, jika dalam struktural eselon III itu hanya sampai usia 58 tahun, dan di eselon II sampai 60 tahun, sekarang fungsional sudah langsung 60 tahun, eselon III dilewati," jelasnya. "Begitu juga tunjangan fungsional, jumlahnya lebih banyak dari struktural, sekali lagi ASN yang jabatannya eselon IV, III, dan II, tidak usah cemas karena itu sudah dihitung oleh pemerintah," sambungnya. Bupati juga mengakui, jika penyederhanaan dilakukan bulan Desember 2020, tentu cukup berat. Karenanya, akan diambil sampel dibeberapa dinas untuk diusulkan. Jika menurut Kemenpan cocok, maka itu akan diteruskan. Begitu juga untuk Jabatan yang akan dialihkan, sementara dikaji. Kepala Bagian Organisasi dan BKD sudah diminta untuk segera mengkaji itu. Jabatan apa saja bisa dialihkan ke fungsional. (Prin/Adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X