Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hulondalo.id - Untuk kesekian kalinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo kembali menolak kasus dugaan pelanggaran administrasi melibatkan Calon Petahana Nelson Pomalingo yang dilaporkan oleh Robin Bilondatu. Laporan melibatkan Nelson dan KPU Kabupaten Goronyalo itu terungkap bahwa Petahana tidak melakukan mutasi sebagaimana dilaporkan oleh terlapor. "Laporan dengan nomor 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tidak dilanjutkan atau dihentikan. Karena tidak terpenuhinya unsur penggantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 2, Pasal 89 PKPU 1 Tahun 2020," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, Jumat (9/10/2020). Lebih lajut Wahyudin menjelaskan, bahwa dalam pasal 71 ayat 2 menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis dari menteri. Sedangkan pelapor melaporkan petahana melakukan penggantian pejabat dilingkungan Dinas Kependudukan dan Capil dan Direktur RS. MM. Dunda Limboto dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1 orang pelapor dan terlapor, 10 orang saksi serta 1 orang pihak pemberi keterangan dari Kemendagri. Bukti dan fakta terungkap bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dilarang adalah Gubernur, Bupati/Walikota melakukan penggantian dalam jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin tertulis menteri. Sementara dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 menyatakan yang dimaksud dengan mutasi adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan,” jelas Wahyudin. Lebih lanjut Wahyudin mengatakan mutasi dapat dimaknai sebagai proses perpindahan antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. “Dalam Penunjukkan pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Capil dilaksanakan untuk mengisi kekosongan yang disebabkan pejabat definitif berhalangan tetap (meninggal dunia). Sementara menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk pengisian jabatan definitif tersebut,” tutur Wahyudin. “Untuk penunjukkan pelaksana tugas Direktur Rumah sakit MM dunda Limboto guna mengisi kekosongan pejabat definitive yang disebabkan penyesuaian standar eselonisasi. Sementara penunjukkan pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota dan dapat dilakukan tanpa perlu mendapat izin tertulis Menteri Dalam Negeri,” tambah Wahyudin.(opin)