Sinkronisasi Perubahan Permendagri, TAPD Gorontalo Utara Kunjungi Bapelitbangda Manado

- Senin, 5 Oktober 2020 | 22:43 WIB
Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin bersama TAPD Gorontalo Utara dalam rangkaian agenda studi bandin ke Bapelitbangda Kota Manado. (foto:hms)
Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin bersama TAPD Gorontalo Utara dalam rangkaian agenda studi bandin ke Bapelitbangda Kota Manado. (foto:hms)

-
Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin bersama TAPD Gorontalo Utara dalam rangkaian agenda studi bandin ke Bapelitbangda Kota Manado. (foto:hms) Hulondalo.id – Studi banding dilakukan TAPD Gorontalo Utara ke kantor Bapaelitbangda Kota Manado. Agenda ini antara lain, melakukan sinkronisasi terhadap beberapa perubahan yang ada, dalam Permendagri. Senin (5/10/2020), rombongan TAPD Gorontalo Utara yang dipimpin Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin mendatangi di Kantor Bapelitbanda Kota Manado. Sekda mengatakan, ada beberapa regulasi yang berubah atau disesuaikan. Diantaranya, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 64 tahun 2020, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2021. "Jadi ada beberapa perubahan aturan untuk 2021, dan perubahan itu signifikan, misalnya, dalam RPJMD berdasarkan Permendagri sebagaimana yang telah disampaikan, akan ada penyederhanaan program dan kegiatan,” kata Sekda. Di Kota Manado contohnya, program kegiatan disetiap OPD yang sebelumnya mencapai 15 atau 20. Sesuai perubahan dalam regulasi ini, tersisa 6 atau 5. Bahkan kata Sekda, ada yang hanya 4 program kegiatan, intinya disederhanakan. "Dan penyederhanaan ini, diharapkan tidak menyebabkan tumpang tindih program," ungkap Sekda. Dipilihnya Kota Manado lanjut Sekda, karena daerah ini sudah jauh lebih maju dari kabupaten/kota lainnya di wilayah Sulawesi. Termasuk penganggaran KUA-PPAS dan Renstra atau RKPD, pemerintahan daerah se Indonesia. Termasuk penganggaran tenaga penunjang kegiatan. Di Kota Manado mereka disebut Tenaga Honor Harian Lepas (THL). THL ini kata Sekda, harus melekat pada kegiatan bukan langsung diangkat. Sekda kembali memberi contoh, salah satu subag kegiatannya berdasarkan Anjab dan ABK, jika subag ini hanya membutuhkan THL 2 orang, maka hanya diisi 2 THL, tidak boleh lebih. "Ini nanti akan kita tetapkan, honornya akan kita naikkan sesuai dengan UMP, sehingga kesejahteraan para tenaga honor juga terjamin, kualitas juga terjamin dan kontribusi kepada daerah juga maksimal," tukasnya. Sekda menambahkan, hal ini yang perlu dilakukan kedepan. Perubahan regulasi juga kata dia, dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan memajukan daerah menuju pada masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. (Prin/Adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X