Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin. Hulondalo.id – Kondisi lokal bakal terakomodir dalam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Utara tentang penegakan protokol kesehatan. Rancangan regulasi ini kata Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, menindak lanjuti terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Akan disesuaikan dengan kondisi lokal di Gorontalo Utara, di Inpres memuat 12 pasal, bisa saja kita 20 pasal, begitu juga pada tingkatan kalau pemerintahan provinsi, itu mencakup Provinsi Gorontalo," ungkap Sekda di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020). Ada ciri khas kata Sekda, yang perlu dipertimbangkan dalam rangka menegakkan disiplin, dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi juga diakui Sekda, telah dilakukan dengan Biro Hukum Pemprov Gorontalo. Sebab kata dia, Perbup yang akan diterbitkan ini, juga mengacu pada regulasi ditingkat provinsi. Sekda juga menambahkan, dalam Perbup tersebut, juga akan mengatur soal sanksi hukum berupa denda. Tak menutup kemungkinan, besaran denda yang akan dikenakan Rp. 150 ribu bagi setiap pelanggaran. "Kita tunggu dulu Pergub di tanda tangani pak Gubernur, kita akan menyesuaikan, kalau denda di Pergub Rp. 150 ribu, maka kita mengikuti itu," tandasnya. Yang paling penting kata Sekda, seperti disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam Vidcon yang diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontalo Utara, pemerintah kabupaten dan kota sudah harus membuat regulasi ini. (Prin/Adv)